Islam adalah agama yang membawa perdamaian, "Rahmatan Lil 'Alamin", Rahmat untuk seluruh alam. Tentunya "rahmat" ini benar-benar bisa terwujud apabila Syariat benar-benar dijalankan.
Syariat/Syariah/Sharia kata yang demikian indah namun kadang menjadi phobia bagi kalangan yang yang belum mengerti tentang Islam, atau yang belum mendalami secara utuh keindahan Islam (termasuk kaum muslimin sendiri). "Syariah" digambarkan secara kejam, sadis, tanpa toleransi, pemaksaan, intimidasi, dan sejumlah cap negatif yang dialamatkan kepadanya.
Sesungguhnya sebagai pencipta alam semesta termasuk manusia tentunya Allah swt-lah paling mengerti apa-apa yang diciptakannya. Tentang hukum yang ditetapkannya: bagaimana pergerakan planet, rotasi bumi, pengaturan musim, tumbuhnya tanaman, migrasi burung, hewan darat dan ikan di laut, jumlah atom yang ada dalam molekul air, metabolisme biologis, dan ilmu-Nya yang Maha Luas yang kita tidak akan pernah mampu untuk mencapainya.
Dalam penciptaan manusia, tentunya selain telah menentukan qadla dan qadarnya, manusia dibekali dengan hardware, software, serta "soulware". Hardware, jelas, tubuh yang sempurna dengan segenap fungsi-fungsi yang menunjang kehidupan. Software, juga sudah jelas, nyawa, akal dan pikiran yang menuntun manusia untuk sadar akan kehidupannya, dan menjalankan kehidupannya dengan baik. Serta "Soulware" yaitu "Ruh" yang memberikan kesadaran bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Allah swt, memberikan kesadaran tentang visi hidupnya dan eksistensi diciptakan dirinya di dunia.
Tentunya sebagai pencipta Allah swt "tahu betul" apa yang ada dalam diri manusia. Tahu betul bagaimana sifat manusia, tahu betul bagaimana proses kehidupan manusia dan dalam hubungannya dengan manusia lain. Maha Rahman dan Rahimnya Allah swt, tidaklah mungkin setelah diciptakan "dibiarkan" begitu saja manusia tanpa diberikan petunjuk, atau dibiarkan membuat "manual book" sendiri, untuk itulah Allah membuat "Standard Operational Procedure" bagaimana manusia di muka bumi ini dapat selamat dan sejahtera di muka bumi, dan bahkan selamat di akhirat nanti. SOP inilah yang disebut dengan Syariah yang tentunya disampaikan melalui Al-Quran dan Sunnah Rasul.
Syariah yang dalam etimologis artinya jalan, adalah jalan menuju keselamatan. Jadi jangan "takut" terhadap syariat/syariah karena justru syariat adalah -seperti halnya rambu-rambu di jalan raya- menjaga keselamatan "berkendara" di dunia dan akhirat, karena datang langsung dari Sang Pencipta.
Begitu indahnya syariah, yang apabila dijalankan dengan sungguh-sungguh akan membawa kesejahteraan dan kedamaian di muka bumi. Tentu konsekuensinya ada law inforcement, karena pada dasarnya law inforcement adalah untuk memastikan agar aturan berjalan dengan benar dan melindungi hak-hak individu atau komunitas lain yang tercakup dalam lingkup hukum syariah.
Pihak-pihak yang skeptis bahkan menentang hukum syariah tidak memahami hikmah di balik hukum syariah. Dalam stigma negatif mereka merasa bahwa hukum syariah adalah "tiran", "kejam", "melanggar HAM". Ilustrasi yang menarik (yang menjadi "headline" selama ini) misalnya Hukum Qishash. Mengapa begitu takut dengan qishash? Tidak mungkinlah hukum qishash diberlakukan untuk orang baik-baik, kecuali bagi mereka yang memiliki untuk berbuat jahat :). Hukuman yang sepadan akan memberikan warning untuk tidak mencoba-coba melakukan perbuatan keji, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Dengan demikian keamanan masyarakat akan terjamin (melindungi "HAM" masyarakat, bukan "HAM" penjahat)
Namun demikian hukum syariah, tidak sesempit "hanya" hukum "potong tangan" atau "rajam" saja, namun mencakup segenap aspek kehidupan. Hubungan muamalah antara sesama manusia, prinsip-prinsip keadilan dan etika menjadi hal yang menjadi domain hukum syariah. Dalam perdagangan atau berniaga misalnya, tidak boleh saling merugikan, tidak boleh mengurangi timbangan, tidak boleh menutupi kecacatan barang, tidak boleh berspekulasi (sistem ijon), tidak boleh riba, tidak boleh menawarkan barang yang sedang ditawar orang lain, tidak boleh bluffy (mengaku bahwa harga kulakannya tinggi, padahal tidak), atas dasar keikhlasan (tidak ada pihak yang dipaksa/ diperas).
Hukum syariahpun akan melindungi kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut ("lakum diinukum waliyadiin" Q.S. Al-Kaafiruun : 6), selama tidak mengganggu/ mengusik, dan memaksa orang untuk mengikuti keyakinannya, atau melakukan tindakan tercela dengan memanfaatkan situasi kesulitan ekonomi, kampanye negatif, atau provokasi. Hak-hak minoritas akan dilindungi oleh pemerintahan berdasar syariah Islam, hukuman yang diterapkan bagi warga muslim (pelaku) yang mendzalimi atau mengambil hak orang lain baik sesama muslim atau non-muslim adalah sama. Kaum non-muslim juga memiliki kesempatan yang sama untuk berniaga dan berinteraksi dengan masyarakat lain. Satu-satunya yang dilarang adalah kerjasama dalam hal Ibadah.
Masalah"feminisme" sering menjadi isu sensitif untuk menyerang hukum Syariah yang dimotori oleh kaum feminis, dimana Islam dengan hukum Syariahnyanya dinilai diskriminatif terhadap kaum perempuan. Padahal sesungguhnya jika mau mengkaji lebih dalam dengan akal pikiran yang jernih, apa yang diatur dalam Islam sedemikian indah dan sangat menjunjung harkat dan martabat wanita. Penafsiran yang keliru yang mengakibatkan seolah-olah wanita ditindas, atau dalam pelaksanaannya oleh kaum muslim sendiri melakukan sepotong-sepotong sehingga pada akhirnya hanya menjustifikasi nafsu atas nama agama.
Allah menciptakan manusia dengan fisik dan psikis yang sesuai dengan kodratnya, menjalankan fungsi sesuai dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya. "Persamaan gender" adalah ide konyol yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Bagaimana mungkin wanita akan sama dengan laki-laki? dari fisiknya saja jelas berbeda, mana mungkin akan dianggap sama? Wanita diciptakan untuk mengasuh dan mendidik generasi manusia agar menjadi insan yang unggul dan berkualitas. Wanita diciptakan dengan segala kelemahlembutannya selalu menggunakan rasa untuk membimbing generasi manusia agar menjadi manusia yang baik dan mengenal kasih sayang. Wanita dengan fisiknya yang khas adalah tempat ditanamnya benih manusia (rahim), dan tempat tersedianya makanan berkualitas (ASI) bagi tumbuh kembangnya generasi manusia. Sedangkan pria, secara fitrah diciptakan lebih kuat secara fisik dari wanita, karena tugas pria adalah mencari nafkah bagi kelarga tentunya memerlukan fisik yang lebih kuat. Pria bertugas melindungi wanita dan keluarga dari setiap hal yang mengancam keselamatan harta dan jiwa. Pria dengan logika lebih yang kuat wajib membimbing dan mendidik keluarga agar selalu berada di jalan yang benar. Tidak ada kompetisi antara pria dengan wanita, yang ada adalah sinergi, saling melengkapi dan saling mengisi.
Wanita, dengan ciri fisik yang khas, memang diciptakan sebagai pasangan pria, diciptakan rasa ketertarikan diantara keduanya untuk meneruskan keberlanjutan generasi manusia. Ketertarikan pria terhadap jenis wanita (dan sebaliknya) memang diciptakan Allah swt, namun tentunya disertai aturan-aturan(syariah) agar tidak terjadi bencana dan kekacauan. Nikah menjadi jalan halal bagi hubungan dua jenis manusia, laki-laki dan wanita, Islam tidak melarang hubungan itu sepanjang melalui jalan halal.
Wanita diciptakan dengan bentuk indah , namun keindahan fisik perlu dilindungi agar tidak berubah menjadi bencana. Keindahan wanita menjadi pemicu nafsu syahwat bagi laki-laki. Jika memang laki-laki tadi memang syah dan halal, maka hubungan yang terjadi adalah indah, halal, bahkan mendapat pahala. Yang berbahya adalah keindahan wanita memicu syahwat laki-laki yang bukan haknya, maka yang terjadi adalah perzinaan baik atas dasar suka-sama-suka atau pemaksaan/kekerasan/perkosaan. Membalut tubuh wanita dengan pakaian yang tertutup (hijab) bukan bentuk penindasan, namun justru sebuah bentuk perlindungan.. Betapa sebuah contoh kecil betapa Islam dengan syariatnya sangat melindungi, menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum hawa.
Poligami, bukan jalan yang haram (dilarang) namun bukan berarti seenaknya sendiri dapat dilakukan. Syaratnya begitu berat, bahkan jika dicermati Islam lebih menuntun untuk "monogami" karena pada dasarnya laki-laki tidak akan pernah bisa adil dalam memberikan nafkah "lahir" maupun "bathin". Semuanya tentang bagaimana menjaga perasaan perempuan.. sungguh indah syariat Islam dan mulianya wanita di mata Islam.
Hukum syariahpun lebih concern pada pelestarian lingkungan hidup, karena Islam sangat melarang perusakan lingkungan hidup. Jangankan dalam situasi damai, dalam situasi perangpun dalam sebuah hadist Rasulullah melarang merusak pepohonan/ tanam-tanaman.
Untuk konsep kesejahteraan bersama, Islam memiliki aturan Zakat selain infaq dan shadaqah. Bayangkan apabila 230 juta masyarakat Indonesia (2009), dengan komposisi 203 juta adalah muslim, pendapatan perkapita sekitar Rp. 21 juta tahun. Artinya secara kasar 2.5% dari Rp.21 juta = Rp.525.000,- dikalikan 203 juta muslim = Rp.106.575.000.000.000 (106,575 Triliun Rupiah) PER TAHUN ! Masyaallah... berapa orang miskin yang bisa dientaskan? Berapa sekolah dan rumah sakit gratis yang dapat dibangun? berapa kilometer jalan yang bisa digelar untuk menjangkau daerah pelosok?
Wah.. bicara syariah memang sangat luas dan dalam. Ilustrasi di atas hanya sedikiiiiiiitt sekali mengenai betapa indahnya Syariah Islam jika diterapkan secara menyeluruh dalam sendi-sendi kehidupan individu, masyarakat, bangsa dan negara.. agar bangsa dan negara ini selalu mendapat barakah dan ridha Allah swt.
So, siapa takut..? AYO TERAPKAN SYARIAH !
Wallahu a'lam bissawaab..










